MAMUJU, Mediasuaranegeri.com – Badan kordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi barat Apresiasi Kebijakan Pemkab Mamuju Terkait syarat kepala desa dapat kembali dilantik.
Ketua Badko HMI Sulawesi Barat, Muh. Ridwan, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju yang telah menekankan tiga hal agar kepala desa dapat dilantik melanjutkan masa jabatannya sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Menurut Muh.Ridwan, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir.
“Ini merupakan terobosan positif yang perlu dikawal bersama, termasuk oleh HMI Sulawesi Barat, agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju sendiri menekankan tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar kepala desa dapat dilantik kembali untuk melanjutkan masa jabatannya, yakni:
1. Bebas Temuan,
Kepala desa yang bersangkutan harus terbebas dari temuan pelanggaran administrasi maupun keuangan. Hal ini menjadi indikator penting dalam menilai kinerja pemimpin desa sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
2. Surat Keterangan Berbadan Sehat,
Pemimpin desa wajib memiliki kondisi fisik dan mental yang prima agar dapat menjalankan tugas pemerintahan secara maksimal. Kesehatan yang baik dinilai penting agar kepala desa mampu mengambil keputusan strategis tanpa hambatan.
3. Surat Keterangan Bebas Narkoba,
Sebagai syarat terakhir, kepala desa harus dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Hal ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pemimpin desa yang bersih, berintegritas, serta mampu menjadi teladan di masyarakat.
Selain itu Muh.Ridwan juga mengatakan, pemenuhan ketiga syarat tersebut akan memperkuat legitimasi kepala desa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di desa.
“Kami berharap agar serangkaian tes yang dilakukan benar-benar berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada, sehingga hasil yang diperoleh nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Selain itu, HMI berharap Proses ini diharapkan juga mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh peserta, serta menjadi cerminan dari komitmen penyelenggara dalam menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas. Perpanjangan masa jabatan kepala desa yang dikawal dengan regulasi yang ketat dapat menjadi fondasi penting bagi pembangunan desa.
“Kami dari HMI akan terus mengawasi proses ini agar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat desa,” pungkas Ridwan.
(Dirman)
***
