NASIONAL

10 Provinsi! 212 Merek Beras Dinyatakan Tak Memenuhi Ketentuan Mutu, Berat Bersih, Hingga HET

JAKARTA, Mediasuaranegeri.com – Hasil pengawasan intensif yang dilakukan di 13 laboratorium yang tersebar di 10 provinsi di Indonesia mengungkap temuan mencengangkan, sebanyak 212 merek beras dinyatakan tidak memenuhi ketentuan terkait mutu, berat bersih, hingga Harga Eceran Tertinggi (HET).

Beberapa merek bahkan diketahui dijual di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah, dengan mutu di bawah standar, serta bobot kemasan yang tidak sesuai label. Praktik curang ini dinilai tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menjadi bentuk nyata pelanggaran terhadap hukum perlindungan konsumen.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan 212 merek beras dari 268 yang diuji di laboratorium terbukti tidak sesuai dengan mutu, takaran, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Temuan tersebut berasal dari hasil pengawasan di 10 Provinsi bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Badan Pangan Nasional, dan langsung dilaporkan kepada Kapolri serta Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.

Pemerintah memberi waktu dua minggu bagi para pelaku usaha untuk melakukan pembenahan sebelum tindakan hukum dijalankan.

“Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,” tegas Mentan Amran.

Praktik pengemasan ulang, pengurangan berat, dan penjualan beras subsidi sebagai premium adalah pelanggaran serius yang akan ditindak tegas demi melindungi rakyat.

“Ini jelas merugikan rakyat dan melanggar hukum!” tegasnya dalam keterangan di Akun resmi Kementan RI, Selasa 15 Juli 2025.

Menanggapi temuan tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan akan bertindak tegas bersama Satgas Pangan dan aparat penegak hukum. Koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat guna menindak praktik mafia pangan yang memanipulasi hak-hak dasar masyarakat.

“Kami tidak akan tinggal diam. Mari kita jaga pangan negeri dari permainan curang mafia beras!” lanjut pernyataan resmi Kementan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk turut aktif mengawasi peredaran beras di pasaran. Jika menemukan kejanggalan, masyarakat diminta segera melapor ke Dinas terkait atau melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.(*)

***

To Top