SULBAR, Mediasuaranegeri.com – Aktivitas budidaya tambak udang milik PT Aquarev di Dusun Tura, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, diduga berada dalam kawasan hutan lindung. Hal ini diungkapkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat melalui UPTD KPH Lariang.
Pihak KPH menyatakan bahwa lokasi tambak yang dikelola oleh PT Aquarev masuk dalam kawasan hutan lindung berdasarkan peta kehutanan dan titik koordinat yang mereka miliki. Meski begitu, hingga saat ini belum ada laporan keluhan atau gangguan lingkungan dari masyarakat sekitar.
Sebagai langkah awal, Dinas Kehutanan melalui KPH Lariang telah memberikan surat penyampaian serta larangan untuk tidak melakukan kegiatan kepada pihak perusahaan. Rencananya, dalam waktu dekat pihak Dinas Kehutanan melalui Seksi Polisi Hutan (Polhut) akan dilakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan status dan legalitas lahan tersebut.
Jika itu masuk hutan lindung, maka dampaknya tidak bisa diukur hanya dari kacamata ekonomi jangka pendek. Ekosistem hutan lindung, yang sejatinya berfungsi sebagai penyangga kehidupan, menjaga air, iklim mikro, dan keanekaragaman hayati dapat terganggu permanen.
Masalah seperti ini bukan hal baru di Indonesia. Tumpang tindih tata ruang, lemahnya pengawasan, dan tarik-menarik kepentingan ekonomi kerap membuat batas antara “pembangunan” dan “pelanggaran” menjadi kabur.
Pemerintah daerah, melalui KPH dan dinas terkait, menyatakan akan berkoordinasi lintas sektor sebelum mengambil keputusan. Namun satu hal yang pasti, kasus ini membuka kembali wacana pentingnya tata kelola ruang yang adil, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan.
***
