BERITA SULBAR

Beraroma Konspiratif! Penambangan Batu Gajah dan Galian C di Desa Salumanurung Diduga Kuat Ilegal

MATENG, Mediasuaranegeri.com – Penambangan Batu gajah serta Galian C di Desa Salumanurung Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Sulbar diduga kuat ilegal dan beraroma adanya konspiratif.

Berdasarkan informasi dan hasil investigasi tim LSM DPW LP-Tipikor Nusantara Provinsi Sulawesi Barat menemukan adanya kegiatan penambangan Batu gajah serta galian C di Desa Salumanurung yang diduga kuat beraktifitas tanpa mengantongi izin di titik tersebut.

Terkait hal itu, Ketua DPW LP-Tipikor Nusantara Provinsi Sulbar, Rusdin Ahmad kepada media ini mengatakan bahwa, penambangan batu gajah serta galian C di titik yang sama itu di diduga kuat Ilegal.

“Iya, dari informasi dan hasil investigasi dilapangan memang kami temukan adanya kegiatan penambangan tanpa mengantongi izin di Desa Salumanurung. Dan dari keterangan beberapa sumber kami juga mengatakan sudah lebih kurang satu minggu melakukan penambangan,” ucap Rusdin, Rabu 4 Juni 2025.

Selain itu, Rusdin juga mengatakan bahwa seperti apa yang ditemukan di titik penambangan itu sudah banyak material batu gajah dan tanah hasil galian bertumpuk, sementara sampai saat ini diketahui belum mengantongi izin dari pemerintah dalam hal ini Dinas Terkait.

“Kami juga sudah konfirmasi Kepala Desa Salumanurung dan mengetahui adanya kegiatan penambangan, terkait izinnya ia (Pak Desa) tidak mengetahui, hanya saja katanya sudah melakukan pengurusan,” ucapnya.

Hal tersebut kata Rusdin, berencana akan menindak lanjuti ke pihak-pihak terkait, baik Dinas maupun aparat penegak hukum atas adanya dugaan penambangan ilegal di Desa Salumanurung.

“Ini juga ada dugaan adanya aroma konspiratif. Kenapa?, karena adanya informasi percepatan pengurusan izin, sementara regulasinya jelas dalam penerbitannya,” tambahnya.

Setelah berita ini tayang, media ini berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Penambang.

Diketahui, berdasarkan dari hasil kutipan, pada Pasal 1 angka 1 PP 25/2024, pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Adapun, kegiatan tambang berskala tinggi berpotensi menimbulkan ekses negatif, salah satunya adalah munculnya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dalam hal ini para pelaku usaha tambang ilegal atau pelaku tambang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dalam melaksanakan kegiatan pertambangannya.

Meskipun demikian, perkembangan pertambangan di Indonesia sejatinya mengharuskan semua pelaku usaha untuk memperoleh izin usaha pertambangan sebelum melakukan kegiatan dan/atau usaha pertambangan tersebut, yang setidaknya memenuhi macam-macam izin sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (3) UU 3/2020, yaitu:
• Izin Usaha Pertambangan (“IUP”);
• Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”);
• IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian;
• Izin Pertambangan Rakyat (“IPR”);
• Surat Izin Penambangan Batuan (“SIPB”);
• Izin Penugasan;
• Izin Pengangkutan dan Penjualan;
• Izin Usaha Jasa Pertambangan (“IUJP”); dan
• IUP untuk Penjualan.

Selain sanksi administratif dan/atau sanksi pidana, pelaku pertambangan ilegal juga dapat dikenai pidana tambahan berupa:

• Perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
• Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

Dari sisi regulasi, tentu ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, pada pasal 158 UU disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (Seratus milyar rupiah).

Sanksi ini berlaku bagi individu maupun badan usaha yang melakukan penambangan tanpa izin, serta bagi pihak yang menampung dan menjual hasil tambang ilegal.

Laporan: Tim

***

Popular

To Top