ADVETORIAL

Bupati Pasangkayu Tunda Pembelajaran Tatap Muka Di Sejumlah Sekolah Di Pasangkayu

Bupati Pasangkayu H Agus Ambo djiwa

PASANGKAYU || SUARANEGERI – Menindaklanjuti instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19, Bupati Pasangkayu H. Agus Ambo Djiwa berlakukan Penundaan kegiatan pembelajaran untuk semua tingkatan sekolah yang ada di Pasangkayu.

Berdasarkan surat edarannya nomor 433.1/007/Satgas Covid-19 dan surat edaran nomor 433.1/006/Satgas Covid-19, tertanggal 8 Januari 2021, terkait Penundaan pembelajaran berlaku untuk semua tingkatan sekolah yang ada di Pasangkayu

Terkait hal itu, Bupati Pasangkayu H. Agus Ambo Djiwa menyampaikan bahwa Penundaan tersebut dilakukan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. Pasalnya, akhir-akhir ini terjadi peningkatan kasus positif yang cukup siginifikan di Pasangkayu. “Dan menindaklanjuti instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19. Penundaan itu sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” sambungnya saat diwawancarai, Sabtu (9/1/2020).

Selain itu, Bupati juga mengimbau kepada para Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk menerapkan secara konsisten tindakan pencegahan virus corona di wilayahnya masing-masing. Meningkatkan kewaspadaan serta tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Membatasi setiap kegiatan yang bersifat keramaian, melakukan pengawasan terhadap pergerakan orang masuk maupun keluar wilayahnya, serta mengoptimalkan posko Satgas ditingkat Desa dan Kelurahan” imbuhnya. [*/Hbir]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top