BERITA SULBAR

Denda Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Desember 2015 Hingga 2020 Di Hapus

Kepala UPTB Samsat Pasangkayu RUSMAN

MEDIASUARANEGERI || PASANGKAYU — Kabar gembira bagi masyarakat Sulawesi Barat (Sulbar) terkhusus masyarakat Kabupaten Pasangkayu. Pasalnya, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulbar Nomor: 188.4/402/Sulbar/XI/2020 tentang pemberian Insentif Pajak Kendaraan bermotor 2020 di Provinsi Sulbar.

Hal tersebut di ungkapkan langsung oleh Kepala Unit Pelaksana Tehknis Badan (UPTB) Samsat Pasangkayu Sulbar, Rusman, saat diwawancarai diruang kerjanya, selasa (10/11/2020) mengatakan bahwa, masyarakat saat ini diberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

“Bagi Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor yang pajaknya menunggak, akan diberikan keringanan dengan pembebasan atau penghapusan denda pajak yang berlaku tertanggal 31 Desember 2015 hingga 31 Desember 2020,” ungkapnya.

Selain itu, Rusman juga menjelaskan bahwa, selain pembebasan tunggakan pajak juga diberikan keringanan Biaya balik nama II (BBN Dua) yang ditiadakan.

“Dari penghapusan denda pajak hingga BBN II dan seterusnya dari non DC ke DC dan DC ke DC semuanya tidak di pungut biaya,” jelasnya.

Dengan adanya program ini, Rusman selaku Kepala UPTB Samsat itu sangat berharap dapat meringankan beban Masyarakat Kabupaten Pasangkayu, dan ia juga menghimbau agar Masyarakat Kabupaten Pasangkayu lebih memperhatikan pajak kendaraan bermotornya.

“Program tidak berlaku bagi kendaraan Dinas. Dan hal ini dilakukan oleh Pemerintah Sulbar demi meringankan beban Masyarakat ditengah pandemi Covid-19,” tutupnya. [E/Sdir]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top