ADVETORIAL

PENGUMUMAN KPU PASANGKAYU: Tahapan Pendaftaran KPPS Berjalan Hingga 23 November 2020

Komisioner KPU Pasangkayu, Heriansyah, SKM

SUARANEGERI || PASANGKAYU — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu resmi mengumumkan Seleksi Calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan menjadi petugas di tiap TPS dalam rangka Pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pasangkayu tanggal 09 Desember 2020 mendatang.

Sebanyak 2.345 calon KPPS akan direkrut dari total 335 jumlah TPS di 63 Desa/Kelurahan se Kabupaten Pasangkayu.

Terkait hal itu, Komisioner Divisi Sosdiklihparmas dan SDM, Heriansyah, SKM menyampaikan bahwa tahapan pembentukan KPPS akan berjalan selama 54 hari di mulai tanggal 1 Oktober hingga 23 November 2020. Untuk tahap awal, lanjutnya, itu dilakukan pengumuman pendaftaran selama 7 hari, kemudian selanjutnya ketahapan penyerahan dokumen syarat pendaftaran dan,  seleksi administrasi hingga pengumuman hasil seleksi dilakukan oleh PPS di Sekretariat PPS di seluruh Desa/Kelurahan se Kabupaten Pasangkayu.

Selain itu, pihaknya (KPU Pasangkayu) juga mengundang seluruh masyarakat Kab. Pasangkayu yang memenuhi syarat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawal dan mensukseskan penyelenggaraan Pilkada Pasangkayu dengan ikut menjadi Anggota KPPS.

“silahkan daftarkan diri anda melalui PPS (Panitia Pemungutan Suara) diwilayahnya masing-masing, seluruh format kelengkapan syarat administrasi calon KPPS, dapat di unduh via website resmi KPU Kab. Pasangkayu kpupasangkayu.id“, imbuhnya. [*/Man]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top