BERITA SULBAR

Menindak Lanjuti UU No. 24 Tahun 2011, Kasi Datun Kejari Pasangkayu Gelar Sosialisasi Bersama Pihak BPJS

SUARANEGERI || PASANGKAYU — Menindak lanjuti Mou Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Mamuju melalui Unit Pasangkayu bersama BPJS Ketenaga kerjaan Pasangkayu melakukan Sosialisasi Terpadu bagi Badan Usaha dan Pekerja yang belum terdaftar dalam perlindungan Jaminan Sosial Nasional (JSN) sesuai amanah Undang-undang 24 tahun 2011, di PT Randomayang Tambak Lestari, jumat (11/ 09/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya, Kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pasangkayu Jul Indra Dhana Nasution, Kepala BPJS Kesehatan Pasangkayu Amiruddin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan dan beberapa perwakilan Badan Usaha dan Pekerja.

Dalam kegiatan tersebut, kepala BPJS Kesehatan Pasangkayu Amirudin memaparkan jenis kepesertaan yang wajib sebagai peserta program JKN-KIS meliputi Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik APBN maupun APBD.

Lanjut ia sampaikan bahwa pentingnya memiliki jaminan Kesehatan JKN-KIS, yaitu adanya protection yang memiliki arti bahwa saya sekeluarga akan terlindungi kalau sakit, terutama sakit berbiaya mahal, kemudian adanya sharing yang berarti, saya sekeluarga dapat membantu yang sakit jika saya tetap sehat, dan adanya compliance yang berarti saya sekeluarga menjadi warga negara yang menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004, jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala BPJS Tenagakerjaan juga menyampaikan bahwa manfaat-manfaat yang bisa didapatkan oleh karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam program BPJS Ketenagakerjaan terdapat 4 program yaitu, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun. Keempat program ini memiliki manfaat yang sangat penting bagi seorang karyawan.

“Dengan adanya sosialisasi terpadu diharapkan pelaku JKN yang ada saat ini sebesar 59 persen dapat meningkat termasuk kepada para pelaku Badan Usaha bisa lebih berkomitmen untuk mendukung program pemerintah ini,” harapnya.

Kasi Datun Kejari Pasangkayu, Jul Indra Dhana Nasution, pada kesempatan itu memberikan pandangan hukum dan manfaat badan usaha dan pekerja mengikuti program JSN yang mana jaminan kesehatan di kelola oleh BPJS Kesehatan dan Jaminan Pensiun, Hari tua, Kecelakaan kerja dan Kematian di kelola oleh BPJS Tenagakerja.

“Memanfaatkan Program Jaminan Sosial sesuai amanah Undang-undang 24 tahun 2011 yang disediakan oleh pemerintah akan membantu pekerja dan memberikan jaminan sosail  kepada masyarakat yang lebih baik dan cepat”, ucapnya. [Man]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top