HUKUM

Sat Reskrim Polres Pasangkayu Menciduk Dugaan Pelaku Pencurian Hand Phone

ket foto: nampak pelaku pencuri hp beserta barang bukti

SUARANEGERI || PASANGKAYU – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu kembali berhasil menangkap seorang pelaku pencurian Hand Phone dirumahnya tanpa perlawanan di Dusun Lanta Desa Tumbu Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju tengah (Mateng) Provinsi Sulawesi barat (Sulbar). Selasa Malan (7/7/2020)

Pelaku tersebut ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP / 31 / III / 2020 / Res Matra, tanggal 13 Maret 2020 dimana korban melaporkan bahwa telah kehilangan Hand Phone miliknya yang jatuh di jalan Trans Sulawesi Pasangkayu dan telah dilakukan pencaharian namun belum ditemukan sehingga melakukan pelaporan kekantor polisi keesokan harinya.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan, S.H, S.I.K saat dikonformasi diruangannya mengatakan bahwa, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan selama 3 bulan.

“selama 3 bulan menyelidiki, akhirnya kami berhasil mengungkap Pelaku Pencurian Hand Phone dengan Inisial J (31 th) yang beralamat di Dusun Lanta Desa Tumbu Kec.Topoyo Kab.Mateng dengan cara menemukan 1 Unit Hand Phone tercecer dipinggir jalan Poros didepan kantor PT.Passokorang, kemudian mengambil Hand Phone tersebut dan me-reset ulang Hand Phone untuk dia gunakan”. Ungkapnya AKP Pandu.

“Dari tangan Tersangka J, Penyidik Menyita Barang Bukti Berupa 1 Unit HP Merk OPPO F7 Warna Hitam. Untuk tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”. Tambahnya Kasat Reskrim AKP Pandu. [*/Man]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top