HUKUM

Sat Reskrim Polres Mamuju Utara Akhirnya Menciduk Pelaku Pencuri Misterius Diwilayah Pasangkayu

SUARANEGERI, PASANGKAYU – Sat Reskrim Polres Mamuju Utara (matra) Polda Sulawesi barat (sulbar) berhasil mengungkap pelaku Curat (Pencurian dengan pemberatan) yang telah meresahkan masyarakat Kabupaten Pasangkayu selama ini.

Pengungkapan terhadap Pelaku Curat itu disampaikan langsung oleh Kapolres Matra Akbp Leo H.Siagian S.I.K,M.Sc saat Press Release dibaruga Panaluang yang didampingi Kasat Reskrim Akp Pandu Arief Setiawan SH.S.I.K bersama Kapolsek Baras. Jumat Siang (06/03/2020).

Dalam Releasenya, Akbp Leo menyampaikan bahwa tersangka inisial R, 34 tahun, melakukan aksinya dikabupaten pasangkayu sejak awal tahun 2019 sampai ditangkapnya di awal maret 2020 ini dan telah melakukan pencurian sebanyak 29 TKP, Namun yang dilaporkan dipolres Matra sampai saat ini baru 4 LP (Laporan Polisi).

Selain itu, Kapolres juga sampaikan kronologi saat pelaku menjalankan aksinya. “pelaku R mencungkil pintu rumah, kemudian masuk dan mencari laci dimana uang dan barang-barang lainnya disimpan dan hasil uang curian tersebut, selain dipakai untuk kepentingan hari-harinya, juga digunakan untuk membeli 2 (dua) unit sepeda motor”. Jelasnya

Ket foto: Barang bukti hasil curat oleh pelaku R

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa, 1 (satu) buah obeng yang diduga digunakan untuk mencungkil pintu rumah, 2 unit sepeda motor yang diduga dibeli hasil uang curian, baju, celana, tas dan alat-alat motor lainnya. Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana.(*)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top