ADVETORIAL

Bupati Agus: Hasil tes uji kompetensi ini saya akan koordinasikan langsung kepada KASN

MAKASSAR, SUARANEGERI Setelah dilaksanakannya Uji kompetensi 29 Kepala Organisasi Prangkat Daerah (OPD), Bupati Pasangkayu, H. Agus Ambo Djiwa telah menerima hasil tes uji kompetensi para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), dari Tim Panitia Uji Kompetensi di Makassar, Rabu (31/7/2019).dilansir dari trans89

Agus menegaskan, setelah menerima hasil uji tes kompetensi 29 Kepala OPD, selanjutnya akan di koordinasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) untuk mendapat rekomendasi pelantikan sebagaimana tertuang dalam rekomendasi KASN Nomor B-2085/ KASN/7/2019, tentang rekomendasi pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka mutasi atau rotasi untuk penyegaran di lingkungan Pemkab Pasangkayu.

“Hasil tes uji kompetensi ini saya akan koordinasikan langsung kepada KASN untuk mendapatkan rekomendasi pelantikan. Karena dalam Undang-Undang ASN, setelah pelaksanaan uji kompetensi, Kepala Daerah wajib mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada KASN untuk mendapatkan persetujuan layak dan tidaknya kepala OPD terpilih kembali, pindah ke OPD lain atau sama sekali tidak layak lagi menjabat kepala OPD,” tegas Agus.

Ia juga mengungkapkan, hasil uji kompetensi ini akan ditindak lanti berdasarkan hasil tes yang dilakukan tanggal 27 hingga 29 Juli di Makassar oleh tim seleksi dan juga berdasarkan rekomendasi KASN.

“Saya hanya melantik Kepala OPD berdasarkan hasil tes dan rekomendasi KASN, bukan berdasarkan kemauan orang perorang,” ungkap Agus.

Menurutnya, untuk itu bagi para Kepala OPD yang terpilih kembali di tempat semula atau pindah ke OPD lain ataupun tidak mendapatkan kembali jabatan kepala OPD, harus bisa menerima keputusan tersebut, karena semua itu berdasarkan hasil kerja dan penilaian dari Tim Seleksi Uji Kompetensi yang di pimping langsung Prof. DR Ilmar.

“Selain dari hasil uji kompetensi tersebut, juga berdasarkan keputusan dari KASN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP (peraturan pemerintah) 53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN, PP 46 tahun 2011 dan PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN,” tutur Agus.

Ia juga menghimbau, bagi yang terpilih kembali sebagai Kepala OPD, harus dapat bekerja secara baik dan benar berdasarkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing OPD serta loyal dengan pimpinan berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 serta peraturan perundang-undangan lainnya.

“Kepala OPD yang terpilih lagi harus benar-benar bekerja secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar bisa terhindar dari persoalan-persoalan hukum,” imbuh Agus. (Nis/***/adv)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top