TNI/POLRI

Polres Mamuju Utara Turut Memberikan Materi Tentang KDRT Kepada Para Kader

Pasangkayu,Sulbar||mediasuaranegeri.com – Sebagai Bentuk Keseriusan dan Keprihatinan Kepolisian terhadap kasus yang sering menimpa Perempuan dan Anak, Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Barat (DP3AP2 &KB) melakukan kegiatan Pengembangan Kader Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Jumat 15/2/2019.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Barat (DP3AP2 &KB) Hj.Darmawati Ansar S.Pi.Mm, Kapolres Mamuju Utara yang diwakili oleh Ipda Putri Yolanda, S.Trk, Instansi Pengadilan Negeri Pasangkayu, Serta Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemerhati Perempuan yang di ikuti Sekira 50 Orang.

Selain Menghadiri Acara Pengembangan Kader Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Polres Mamuju Utara juga membawakan materi tentang KDRT kepada Para Kader. Ini dimaksudkan agar para Kader mengetahui Seluk Beluk KDRT terlebih dahulu baru terlibat di dalamnya.

Pada Kesempatan tersebut, Kapolres Mamuju Utara dalam materi yang dibawakannya dan diwakili oleh Kanit PPA Sat Reskrim Aipda Muhammad Syukri,SH menyampaikan bahwa KDRT itu adalah Setiap tindakan yang menimpa seseorang, baik Perempuan maupun anak yang mengakibatkan kekerasan Fisik maupun Fisikis yang membuat orangnya menjadi trauma.

Dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga itu sendiri, ada beberapa Jenis yang sering terjadi yakni, Kekerasan Fisik. Sebagai Contoh Menempeleng, Memukul, Membenturkan ke kekerasan mental benda lain sampai mengancam Keselamatan, Kekerasan Mental. Contohnya Kata-kata yang menyakitkan, Bentakan, Penghinaan, Ancaman Dll, dan Kekerasan Ekonomi. Contohnya Larangan Bekerja, Mengontrol Pendapatan Isteri, Tidak Memberi Uang Cukup untuk Keluarga serta Kekerasan Seksual. Contohnya Perkosaan, Pemaksaan Kehamilan, Pemukulan atau bentuk penyiksaan lain yang menyertai hubungan Intim, Pornografi, Penghinaan terhadap Seksualitas Perempuan dengan Bahasa Verbal.

Menurut Syukri, Polres Mamuju Utara di tahun 2018 telah menangani Kasus Kdrt sebanyak 5 Kasus dan telah diselesaikan. Penyelesaiannya juga berbeda-beda.Yang lanjutkan sampai ke Pengadilan 1 Kasus, Sedangkan 4 Kasus Lainnya diselesaikan diluar Pengadilan dengan Mediasi / secara kekeluargaan.

Tapi itu semua bisa terlaksana berkat informasi dari masyarakat sendiri dan atas koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Yang Selama ini telah terjalin sangat baik.

Olehnya itu menurut Syukri, Para Kader yang Mayoritas dari ibu-ibu diharapkan Peran Sertanya dalam membantu Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk (DP3AP2) dan Polres Mamuju Utara Khususnya Unit PPA dengan cara Memberikan Informasi terhadap Persoalan-persoalan yang terjadi disekitar kita yang berhubungan dengan KDRT, In syaa allah, kita jamin Pemberi Informasi dirahasiakan.

Kita berharap dengan Keaktifan para Kader-kader ini akan Menurunkan Peristiwa atau Laporan Kdrt yang ada disekeliling kita.Ujarnya.(hpm/asw)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top