TNI/POLRI

Ingin Nikah, Dua Personil Polres Mamuju Utara Menjalani Sidang BP4

(Kiri) Bripda Waldi Wahyu bersama calonnya Siti Maryani, Briptu Rifqi Djamaluddin Al Idrus bersama calonnya Bripda Indah

Pasangkayu, Sulbar||mediasuaranegeri.com – Dua Personil Polres Mamuju Utara menjalani sidang pra-nikah dari Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4) yang digelar di Aula Witasatya 96 Polres Mamuju Utara.Jum’at pagi (8/2/2019).

Ket foto bersama pasangan calon pengantin  tengah bersama Kabag Sumda Kompol Jufri Hamid S.Sos serta orangtua/wali pasangan calon pengantin.

Dari Dua Personil Polres Matra tersebut, salah satu di antaranya akan menikah dengan sesama anggota Polisi yang bertugas di Kesatuan Dit Intelkam Polda Sulbar.

Sepasang sesama Polisi yaitu Briptu Rifqi Djamaluddin Al Idrus dengan pasangannya Bripda Indah.

Sedangkan Polisi yang satunya akan menikahi dari luar keanggotaan yaitu Bripda Waldi Wahyu dengan Siti Maryani.

Ket foto Sidang BP4 sedang berlansung di Aula Witasatya 96 Polres Mamuju Utara

Dalam sidang BP4 tersebut dipimpin Kabag Sumda Kompol Jufri Hamid S.Sos didampingi Kabag Ren Kompol Zakaria S dan Kasie Propam yang diwakili Oleh Briptu Abdul Rajab serta pengurus Bhayangkari bersama orang tua/wali dari masing-masing calon pengantin.

Kapolres Mamuju Utara melalui Kabag Sumda Kompol Jufri Hamid S.Sos menyampaikan, sidang BP4 adalah untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.

Ia juga mengatakan bahwa, Sidang pra-nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi sebagai Polri.

“Sidang ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan. Pemberian izin nikah dari pimpinan kepada setiap anggota Polri untuk kelengkapan berkas pengajuan pernikahan di KUA,” katanya.

Hal tersebut dimaksudkan agar para orangtua mengetahui dan memberikan persetujuan kepada putra dan putrinya yang akan melaksanakan pernikahan dengan pasangannya masing-masing.

“Dalam proses sidang ini, para calon suami istri diberikan nasehat, pembinaan dan pengertian harus saling menghargai dalam membina keluarga dan juga sebagai istri nantinya harus mendukung tugas-tugas suami,” ujarnya Kompol Jufri Hamid S.Sos.(hpm)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top