SULAWESI TENGAH

PPID Pemprov Sulteng Kembali Adakan Rapat Evaluasi

Foto bersama usai rapat evaluasi PPID & PPIDP

Palu, Mediasuaranegeri.com – Guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat khususnya layanan informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Pemprov Sulteng menggelar rapat evaluasi PPID di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tengah, (27/12/18).

Rapat Evaluasi tersebut dihadiri 100 orang yang terdiri  dari PPIDP masing-masing OPD Lingkup Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam rapat evaluasi Kabag Humas, Penerangan & Publikasi Biro Humas & Protokol Pemrov Sulteng, Adiman SH, yang juga selaku Ketua Panitia Kegiatan Evaluasi mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya Evaluasi PPID dan PPIDP Lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan pelayanan Informasi di OPD lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng, dan menjadi tanggung jawab PPID dan PPIDP serta untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi setiap OPD dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik sehingga dapat mencari solusi yang kongkrit terhadap setiap permasalahan yang dihadapi dalam proses Pelayanan Informasi Publik, Jelasnya Adiman.

Gubernur Sulteng Drs. H. Longki Djanggola M.Si melalui Asisten Pemerintahan Umum & Organisasi Pemprov Sulteng Mulyono SE,Ak.MM membacakan sambutannya bahwa proses dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara semakin menyadarkan kita akan betapa pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap segmen penyelenggaraan pelayanan publik. Menyikapi hal itu maka pemerintah telah menerbitkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diharapkan dengan adanya undang-undang ini dapat meningkatkan partisipasi publik terhadap optimalisasi pembangunan, khususnya dengan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan mulai dari pusat sampai ke daerah, tanpa terkecuali di provinsi sulawesi tengah.
Dengan Undang-undang KIP tersebut memberi suatu garansi kepastian bahwa setiap warga negara bisa memperoleh informasi-informasi mengenai kebijakan publik baik yang sudah atau sedang maupun yang akan dijalankan oleh badan-badan publik secara mudah, cepat dan transparan, tanpa sedikitpun dikenai biaya dalam mengaksesnya, Jelas Gubernur dalam sambutan tertulisnya.

Gubernur juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah kabupaten/kota yang telah menjalankan peraturan Menteri dalam negeri nomor 3 tahun 2017 untuk membentuk PPID di tingkat kabupaten/kota serta berharap ke depannya, penyampaian informasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat terjembatani dan tersosialisasi dengan baik melalui PPID sebagai ujung tombak penyebar luasan data informasi, sekaligus turut andil dalam upaya pencegahan tindak pidan korupsi sesuai dengan hasil korsup KPK. Lanjutnya Gubernur Sulteng melalui Asisten Pemerintahan Umum & Organisasi Pemprov Sulteng.

Selain itu saat mengawali Focus Diskusi Rapat Evaluasi, Kepala Biro Humas & Protokol Setda Prov Sulteng Drs. Moh.Haris mengatatakan bahwa PPID maupun PPIDP merupakan tugas tambahan dimana PPID utama melekat Di Bagian Kehumasan dan di bantu oleh PPID Pembantu yang ada di OPD berdasarkan pasal 6 ayat 2 Permendagri 3 Tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi Kementerian dalam negeri dan Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa, PPID melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi dan dokumentasi dan atau kehumasan.

“Berdasarkan Permendagri 3 Tahun 2017, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama itu melekat pada jabatan struktural yang menangani fungsi Kehumasan,”ungkap Ka Biro Humas & Protokol.

Lanjut Ia berharap kepada PPID pembantu, sekiranya dapat bekerjasama ataupun  bersinergi dengan PPID Utama demi terwujudnya PPID yang lebih baik lagi sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat, melakukan pembinaan dan asistensi kepada operator PPID pelaksana, agar nantinya Sumber daya PPID siap memenuhi kebutuhan dan permintaan masyarakat akan informasi, Tambahnya.

Pada rapat tersebut, beberapa PPID dari Dinas mengemukakan kendala yang mereka hadapi selama ini. Salah satunya, satu operator merangkap dua sampai tiga kegiatan. Untuk itu, mereka berharap PPID Utama ke depan dapat membantu memecahkan masalah tersebut.

Pada akhir rapat dirumuskan beberapa poin penting antara lain memaksimalkan peran PPID di setiap OPD, monitoring website PPID seperti update berita terakhir dari masing-masing OPD dan update konten serta menyusun informasi yang dikecualikan di OPD masing-masing misalnya nota Dinas, draft surat yang belum disahkan, data pribadi PNS, dan lain-lain.(**)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top