KRIMINAL

Rekonstruksi 19 Adegan Terkait Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian

Saat adegan rekonstruksi Pembunuhan denga cara penikaman di Dusun Jono Desa Tikke Kec.Tikke Raya Kab Pasangkayu

Pasangkayu, mediasuaranegeri.com – Polres Mamuju Utara melakukan Rekonstruksi Pembunuhan di Dusun Jono Desa Tikke Kec.Tikke Raya Kab Pasangkayu. Polisi mereka ulang 19 adegan pada rekonstruksi tersebut.

“Ada 19 adegan sejak awalnya kejadian sampai selesainya pembunuhan” Ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Mamuju Utara AKP Nurtan Sony Prayogi S.Ik, Pasangkayu, Senin (26/11/2018).

Menurut dia, rekonstruksi Kasus Pembunuhan ini merupakan salah satu tahapan penyidikan untuk pengungkapan suatu perkara.

“Urutan-urutan dan adegan-adegan, sudah dilaksanakan, alhamdulillah dari jam 10.30 Siang, ya 1 jam sudah selesai,” Ujarnya.

Dalam Rekontruksi Pembunuhan sebagimana LP/132/X/2018/SPKT/RES MATRA, tgl 13 Oktober 2018, Penyidik Polres Mamuju Utara bekerja sama dengan Pihak kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk menyaksikan langsung Adegan yang dilakukan oleh tersangka dalam menjalankan aksi pembunuhan tersebut.

Dari adegan yang diperagakan oleh tersangka di harapkan jaksa mendapatkan gambaran dari perbuatan tersebut.

Dimana sebelumnya Tersangka Farnas Als.Aco Als.Ponggo Bin Dasrun pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2018, Sekira Pukul 18.30 Wita telah melakukan penikaman terhadap korban Salam, dimana tikaman tersebut mengenai dada sebelah kanan dengan menggunakan badik. Setelah peristiwa tersebut pelaku melarikan diri namun sempat tertangkap oleh Jatanras Polres Mamuju Utara. Untuk selanjutnya di amankan di Polres guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan pembunuhan tersebut, tersangka di kenakaan pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 Kuhp dengan ancaman maksimal 15 th.Tegas Kanit Pidum Polres Matra Bripka Dominggus, SH.**JY/msn.

 

 

 

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top