NASIONAL

Raih Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kejaksaan, Kabandiklat: Lakukan Perubahan Holistik

Jakarta – Kepala Badan Diklat Kejaksaan Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan salah satu syarat Fundamental dalam perbaikan pelayanan masyarakat dan perbaikan organisasi secara menyeluruh.

“Untuk melaksanakan fungsi birokrasi secara tepat, cepat, dan konsisten untuk mewujudkan Birokrasi yang akuntabel dan baik. Terbentuklah Peraturan Presiden No.80/2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025 sebagai payung hukum dan landasan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi,” ucap Setia Untung pada pembukaan lima jenis Diklat secara serentak di Kompleks Badiklat, Ragunan, Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Di Indonesia kata Untung, Teknologi Informasi telah diadopsi sejak tahun 2001 melalui Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Telematika (Telekomunikasi, Media dan Informatika). Karennya, bagi aparat pemerintah harus menggunakan teknologi telematika untuk mendukung Good Governance dan mempercepat proses demokrasi.

“Hal ini sesuai dengan prinsip paradigma baru New Public Manajement dan New Public Service yang mengedepankan kualitas dan mutu pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” ucar dia.

Dia menekankan, Kejaksaan sebagai salah satu unsur penegak hukum dituntut pula untuk terus memperbaiki diri dalam rangka menjaga dan merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan menjadi Apara Penegak Hukum yang professional, proporsional dan akuntabel.

“Untuk mewujudkan Negara hukum yang berdaulat sehingga persatuan dan kesejahteraan bangsa bisa terjaga. Untuk itu diperlukan pembenahan dan penataan terhadap system penyelenggaraan organisasi Kejaksaan RI,” kata dia.

Setia Untung menghimbau agar para peserta Diklat yang ikut dalam kegiatan ini dapat meningkatkan Kedisplinan dan komitmen diri, sehingga mampu meraih kepercayaan dari masyarakat dan dalam menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedure ( SOP ).

Sekedar diketahui, lima jenis Diklat yang dibuka secara serentak berlangsung selama 4 hari dan dua minggu itu diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Negeri, Jaksa para Kasi Penkum di Kejati dan pegawai Tata Usaha Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.

Adapun lima Diklat yang diikuti itu adalah Diklat Reformasi Birokrasi bagi pejabat eselon III angkatan II dan III, Diklat Agen Intelijen, Diklat Publik Speaking (Kehumasan) dan Diklat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).**

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top