Pasangkayu, Sulbar. MSN.com – Rapat Paripurna Penyerahan Dokumen APBD Perubahan tahun 2018 diruang Sidang DPRD Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat. Senin 24/9
Pada rapat paripurna penyerahan rancangan APBD 2018 dibuka langsung Wakil Ketua I DPRD Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa SH, bersama Bupati Pasangkayu Ir. H. Agus Ambo Djiwa, MP dan Wakil Ketua II H Musawir Az Isham SH., M.Si, dihadiri Sekkab H. Firman, S.PI., MP, Kapolres Matra, Kajari, Pabung, beberapa Anggota DPRD Pasangkayu, serta para Pimpinan OPD lingkup Pasangkayu.
Rancangan anggaran pendapatan dan belanja Daerah merupakan rancangan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang harus dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD untuk selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan Daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut Bupati Pasangkayu H. Agus Ambo Djiwa menyampaikan rancangan APBD 2018 bahwa Pendapatan Daerah mengalami kenaikan sebesar 4,98 persen, atau dari Rp.783 miliar naik menjadi Rp. 822 miliar. Sementara belanja Daerah juga mengalami kenaikan sebesar 5,04 persen, atau sebesar Rp. 840 miliar dari sebelum perubahan sebesar Rp. 800 miliar lebih.
“Kenaikan tersebut terjadi pada kelompok pendapatan asli Daerah jenis lain-lain pendapatan Daerah yang sah, dan kelompok lain-lain pendapatan Daerah yang sah, jenis pendapatan Daerah bagi hasil pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, bantuan keuangan dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya serta jenis pendapatan Hibah Dana BOS” jelas Agus selaku Bupati Pasangkayu.
Kenaikan belanja itu dikarenakan kewajiban pembayaran Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga terkait pekerjaan yang telah selesai pada tahun sebelumnya. Kemudian belanja bantuan khusus dari Pemrov Sulbar pada Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Bidang Pertanian. Selanjutnya, belanja Dana BOS untuk Sekolah tingkat SD dan SMP. Terakhir penggunaan sisa DAK bidang kesehatan tahun 2018.
Dalam APBD 2018 juga terjadi defisit sebesar Rp.18 miliar lebih, dari sebelum perubahan hanya sebesar Rp. 17 miliar. Penerimaan pembiayaan Daerah juga mengalami kenaikan dari sebelum perubahan sebesar Rp. 17 miliar, menjadi Rp. 18 miliar lebih.
Lanjut Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa juga mengingatkan hal yang tak kalah penting untuk diperhatikan, bahwa terkait tahapan penyusuanan Ranperda APBD 2018, Pemermendagri nomor 33 tahun 2017, dimana persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD terhadap rancangan APBD 2018, paling lambat dilakukan akhir September 2018, jika tidak maka dianggap tidak melakukan perubahan APBD artinya Pemerintah Daerah bisa melaksanakan proses ini. Karena sudah dilakukan proses oleh Pemerintah Daerah kesepakatan, maka konsekuensi yang harus kita dapatkan bahwa 3 bulan gaji tidak dibayarkan”. Jelas Agus
tim MSN.com

