Keluarga ahli waris Ali Hanafiah Nasution, nampak berang saat eksekusi putusan pengadilan yang memenangkan penyanyi era 70an Hj. Ivo Fauziah Hanum alias Ivo Nilakreshna. Eksekusi lahan rumah di Jalan Tebet Timur Raya, Tebet, Jakarta Selatan, pun sempat terjadi perang mulut, Kamis (9/8/2018).
Amalan Sari Nasution salah satu putri mendiang Ali Nasution mengaku kecewa atas eksekusi lahan dan bangunan rumah ini, karena putusan pengadilan terkesan tergesa-gesa karena tidak mempertimbangkan surat perjanjian dan kwitansi asli antara pihak Ali Nasution dan Ivo selaku pemohon gugatan perdata tersebut.
“Terus terang, kita keluarga kecewa putusan pengadilan yang tidak mempertimbangkan bukti dan perjanjian antara orangtua kami dengan Ivo. Kami akan terus melawan karena jalur PK sudah kami ajukan ke Mahkamah Agung,” ucap Amalan.

Teks Foto: Sejumlah orang mengangkut barang usai pembacaan pelaksanan eksekusi.
Eksekusi lahan rumah seluas 657 meter ini yang dihuni keluarga mendiang ahli waris Ali Hanafiah Nasution selama 30 tahun putusan pengadilan telah menangkan Ivo Nilakreshna.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum ahli waris Ali Hanafiah Nasution, Arvid Saktyo mengatakan, bahwa kliennya selaku ahli waris dari Ny. Amala menyebutkan, tanah SHGB no. 54 bahwa objek tanah ini bukan milik Ivo melainkan sudah dikuasai oleh negara.
“Kami sudah cek ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Selatan. Dan surat itu isinya menyebutkan Penjelasan SHGB No 54 Tebet Timur, itu tanah dikuasai oleh negara. Seharusnya PN Jaksel cermat, apalagi pelaksanaan eksekusi lahan, disaat kami sedang proses sidang bantahan kini sedang berjalan,” paparnya.
Saat pelaksanaan eksekusi, saya terjadi kericuhan antara penghuni dan petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelum pembacaan berita acara pelaksanaan eksekusi. Namun, situasi kondusif setelah petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP menengarainya.
Sementara itu Kabag Ops Polres Jaksel AKBP Lendy Agustinus mengatakan, pihaknya mengerahkan ratusan personil gabungan bersama TNI dan Satpol PP saat pengamanan eksekusi lahan tersebut. (Red)
Penulis: Edward Pangabean

